Konflik di Laut Cina Selatan dan Hukum Perlautan Internasional
Li Jinming Beijing/ China Ocean Press / 2003


Ditelaah oleh Yang Cuibo

volume 10

THIS ISSUEKyotoreviewvol10.htmlhttp://www.kyotoreviewsea.org/Issue_10/TOC.htmlshapeimage_1_link_0
CSEAShttp://www.cseas.kyoto-u.ac.jp/index_en.htmlhttp://www.cseas.kyoto-u.ac.jp/index_en.htmlshapeimage_2_link_0

NEWS

ARCHIVESArchives.htmlhttp://livepage.apple.com/shapeimage_3_link_0

PDF

COMMUNITYhttp://www.kyotoreviewsea.org/cmshttp://www.kyotoreviewsea.org/cms/shapeimage_4_link_0
 


Konflik di Laut Cina Selatan dan Hukum Perlautan Internasional (Conflict in the South China Sea and International Law of the Sea), ditulis oleh Prof. Li Jinming dan diterbitkan oleh China Ocean Press di bulan Oktober 2003, adalah sebuah buku baru tentang isu-isu dari Laut Cina Selatan. Prof. Li adalah dosen pembimbing calon doctor di perguruan tinggi Studi Asia Tenggara di Universitas Xiamen. Buku ini mewakili kontribusi barunya untuk melindungi kekuasaan teritori Cina di wilayah Laut Cina Selatan dan memfasilitasi solusi damai pada konflik di wilayah Laut Cina Selatan.


Buku ini dibagi dalam sebelas bab dengan 164 ribu karakter Cina. Ke sebelah bab membahas: situasi saat ini dari konflik kekuasaan di Laut Cina Selatan; kecenderungan baru dari studi-studi tentang kekuasaan di wilayah Laut Cina Selatan di abad 21; asal mula, evolusi dan kondisi terbaru dari terputusnya garis perbatasan Cina di Laut Cina Selatan; situasi saat ini dan komentar-komentar tentang garis perbatasan di Kepulauan Nansha dan perairan perbatasan yang diakui oleh Vietnam, asal mula dan komentar tentang perbatasan di Kepulauan Nansha dan perairan perbatasan yang diakui oleh Philipina; perbatasan di Kepulauan Nansha dan perairan perbatasan yang diakui oleh Malaysia, Indonesia dan Brunei, kejadian Meiji Jiao; modernisasi yang mengarahan militer Philipina setelah kejadian Meiji Jiao dan Perjanjian Pangkalan Militer Sementara (VFA: Visiting Forces Agreement) antara Philipina dengan Amerika Serikat; komentar-komentar tetang aktifitas Philipina di Pulau Huangyan di beberapa tahun terakhir; Kepulauan Nansha dalam Perjanjian Pelayaran dari Zheng He dan dalam buku-buku sejarah Cina; dan perkembangan dari sumber minyak di sekitar Kepulauan Nansha dan prospek untuk penyelesaian konflik.


Perkembangan penelitian yang dibuat oleh buku ini merefleksikan kelebihan studi mendalam penulis dalam isu-isu tentang Laut Cina Selatan dan mendukung posisi depan penulis dalam bidang studi-studi Laut Cina Selatan di dalam dan luar negeri. Ada beberapa hal di dalam buku ini yang perlu kita berikan perhatian.


Pertama, menurut teori dasar dari hukum internasional dan berdasarkan Konvensi PBB tentang Hukum Laut, studi penulis meliputi isu-isu tentang demarkasi perbatasan dari zona ekonomi eksklusif dan batas benua dari negara-negara yang berbatasan dengan Laut Cina Selatan. Menurut penelitian ini, buku ini menunjukkn kekuasan negara kami di wilayah Laut Cina Selatan dan membuktikan argumen-argumen yang salah dan diakui oleh Vietnam, Philipina, Malaysia dan negara-negara lainnya untuk melindungi kekuasaan teritorial negara kami di wilayah Laut Cina Selatan dan melindungi hak maritim dan kepentingan negara kami di Laut Cina Selatan.


Kedua, hal ini penting untuk disebutkan bahwa, dengan menyodorkan berbagai dokumentasi sejarah dan teori de jure, penulis melakukan penelitiannya dan analisanya yang berfokus pada garis perbatasan yang diakui oleh Vietnam, Philipina, Malaysia, Indonesia dan Brunesi yang memberikan kita pengetahuan yang jelas tentang garis perbatasan yang diakui oleh negara-negara tersebut dan dalam waktu bersamaan memberikan pertimbangan kepada departement-departement pemerintahan dengan dasar-dasar yang penting yang mungkin mereka cari untuk menentukan langkah dan membuat kebijakan-kebijakan yang terkait.


Ketiga, karakteristik lain dari buku ini adalah bahwa buku ini mempunyai sejumlah banyak tabel-tabel dan diagram, yang menambah nilai dari buku ini. Karena adanya tabel dan diagram tersebut, para pembaca dan pembuat kebijakan dalam pemerintahan kami dapat memperoleh pengetahuan yang lebih jelas dan secara langsung dapat melihat garis perbatasan di Kepulauan Nansha dan perairan perbatasan yang diakui oleh negara-negara lain. Sebagai tambahan, tabel-tabel dan diagram membuat hasil penelitian menjadi lebih akurat dan ilmiah.


Keempat, empat dari sebelas bab berfokus pada konflik di Laut Cina Selatan antara Cia dan Philipina dan isu-isu yang berhubungan dengan hal ini. Keempat bab tersebut adalah: “Asal mula dan komentar tentang garis perbatasan di Kepulauan Nansha dan perairan perbatasan yang diakui oleh Philipina”; “Kejadian Meiji Jiao”; “Modernisasi yang mengarahkan militer Philipina setelah Kejadian Meiji Jiao dan Perjanjian Pangkalan Militer Sementara (VFA) antara Philipina dengan Amerika Serikat”; dan “Komentar-komentar tentang aktivitas Philipina di Pulau Huangyan dalam beberapa tahun terakhir”. Argumen-argumen dan analisa mengindikasikan perspektif unik dari penulis dan pengetahuan dan penelitiannya yang mendalam. Dalam keempat bab tersebut, penulis merangkum dan memberikan komentar tentang proses, tujuan dan alasan yang bisa kita bayangkan dari Kejadian Meiji Jiao yang dimulai oleh Philipina dan juga modernisasi militer Philipina setelah kejadian tersebut dan kerja sama militer antara Philipina dan Amerika Serikat. Setelah itu, Philipina meneruskan garis perbatasan kontroversial di bagian utara dan memicu Kejadian Pulau Huangyan. Penulis menolak dan mengkritisi sejumlah argumen yang salah, seperti “Pulau Huangyan berada dalam wilayah zona ekonomi eksklusif Philipina” dan “Pulau Huangyan berada dalam wilayah Philipina”.


Kelima, penulis secara khusus menjelaskan asal mula, evolusi dan kondisi saat ini dari terputusnya garis perbatasan negara kami di Laut Cina Selatan. Seperti yang kita semua ketahui, di tahun 1935, pemerintah Cina mengakui kekuasaannya di wilayah Laut Cina Selatan dengan cara mengumumkan nama-mana pulau dan karang-karang; di tahun 1947, Departemen Wilayah dalam Menteri Urusan Sipil menempatkan batas teritori di Kepulauan dan Karang Nanhai dan membuat sebelas garis batas yang tidak saling terhubung; di tahun 1953, pemerintah Cina mengkonversi kesebelas gari batas tersebut menjadi sembilan. Pemerintah Cina menempatkan garis dasar dari terititori laut di Kepulauan Xisha yang terletak di Laut Cina Selatan dengan garis lurus di tahun 1996. Penulis mengasosiasikan isi tentang garis perbatasan di Laut Cina Selatan dengan demarkasi garis dasar di Kepulauan Xisha, yang kemudian menghubungkan sejarah dengan kondisi saat ini. Dengan melakukan hal ini, dia menawarkan sebuah bukti dan analisa sejarah dan hukum untuk demarkasi Cina dalam garis dasar Kepulauan Xisha. Kesulitan dalam penelitian konflik di Laut Cina Selatan adalah bagaimana mengkombinasikan aktifitas sejarah negara kami di Laut Cina Selatan dan bukti-buktinya di dalam hukum internasional modern. Dari aspek ini, tidak diragukan lagi Prof. Li telah membuat penelitian yang sangat berharga.


Keenam, dengan latar belakang pasokan energi yang menjadi semakin kritikal di Cina, penulis mendiskusikan dalam bukunya tentang kemungkinan dari pembangunan bersama dari sumber minyak di Laut Cina Selatan oleh Cina dan beberapa negara yang berbatasan. Oleh karena itu, buku ini memberikan nilai praktis yang penting yang menyediakan referensi penting untuk berbagai departemen yang terkait ketika mereka membuat kebijakan di Laut Cina Selatan untuk menyelesaikan permasalahan dalam demarkasi.


Ketujuh, penulis melakukan penelitian khusus tentang Kepulauan Nansha dengan menggunakan Penjanjian Pelayaran Zheng dan membuat kesimpulan bahwa tujuh pelayaran Zheng He di masa awal Dinasti Ming mendapatkan pengetahuan secara detail tentang lokasi dan area dari pulau-pulau di Laut Cina Selatan dan mendokumentasikannya menurut tabel. Pada Daftar Pelayaran Zheng He, antara Pulau Hainan dan Pulau Cu Lao Re di Vietnam, ke timur dari Wuzhu Zhou di timur Pulau Shangcuan di Propinsi Guangdong dan ke timur dari Pulau Dazhou tenggara dari Wanzhou di Pulau Hainan, Kepulauan Shixing Shitang, Shitang dan Wansheng Shitang Yu ditandai dengan jelas. Mereka memasukan Kepulauan Zhongsha di Kepulauan Nansha, Kepulaun Yungle dan Kepulauan Shiuande dalam Kepulauan Xisha. Mereka sangat konsisten dalam dokumentasi-dokumentasi selajutnya di buku-buku yang berhubungan tentang ini. Penulis terus mendiskusikan tetang pertimbangan yang terkait dari Dinasti Qing dan menyimpulkan bahwa Kepulauan Nansha awalnya ditemukan dan dikuasai oleh orang Cina dan mereka selalu menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Cina.


Dalam kesimpulannya, buku ini merupakan bacaan yang berharga bagi departemen yang terkait dari pemerintahan Cina, para peneliti dari akademisi dan orang-orang Cina yang peduli tentang kekuasaan negara ini di wilayah Laut Cina Selatan. Akhirnya, jika saya harus menunjukkan kekurangan dari buku ini, saya akan mengatakan bahwa akan lebih baik jika urutan dari bab-bab yang ada untuk diatur kembali. Walaupun begitu kekurangan ini tidak akan pernah menutupi pencapaian akademis dari buku ini. 


Kyoto Review of Southeast Asia Issue 10 (August 2008)

Yang Cuibo adalah Professor dari Sekolah Hukum di Universitas Sichuan


Telaah buku ini diterbitkan pertama kali di Southeast China Affairs,No. 4, 2004

Kyoto Review of Southeast Asia
Issue 10 (August 2008)

© Center for Southeast Asian Studies, Kyoto University

KYOTO REVIEW OF SOUTHEAST ASIA GRATEFULLY ACKNOWLEDGES THE SUPPORT OF THE TOYOTA FOUNDATION.

Designed and developed by SQUEAKYSTUDIOS for CSEAS

click to download PDF